Tugas Softskill
Etika Profesi Akuntansi
1. Pengertian Etika
Secara umum etika diartikan sebagai ilmu yang membahas perbuatan baik ataupun buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Adapun buku yang berjudul " Hukum dan Etika Bisnis" karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika berasal dari kata "Ethos" sebuah kata dari yunani yang diartikan identik dengan moral atau moralitas. Kedua istilah ini dijadikan sebagai pedoman atau ukuran bagi tindakan manusia dengan penilaian baik atau buruk dan benar atau salah. Etika melibatkan analisis kritis mengenai tindakan manusia untuk menentukan suatu nilai benar atau salah dari segi kebenaran dan keadilan. jadi ukuran yang dipergunakan adalah norma, agama, nilai positif, universalitas. Oleh karena itu istilah etika sering dikonotasikan dengan istilah-istilah tata krama, sopan santun, pedoman moral, norma susila dan lain-lain yang berpijak pada norma-norma tata hubungan antarunsur atau antarelemen di dalam masyarakat dan lingkungannya.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan didunia nyata.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah seperangkat aturan atau norma pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
2. Prinsip-prinsip Etika
A. Prinsip Pertama - Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimabangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
B. Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah seperangkat aturan atau norma pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
2. Prinsip-prinsip Etika
A. Prinsip Pertama - Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimabangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
B. Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintahan, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkst prestasi tersebut.
C. Prinsip Ketiga - Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab, profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dn berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tiddak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduana khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
D. Prinsip Keempat - Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektiivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsio obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
E. Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian , kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk memeperhatikan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan penggunaan jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam smeua tanggung jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profeisonalisme tinggi seperti disyaratkan oleh prinsip etika. Kompetensi profesinal dpat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah :
a. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian Kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dna ujian profeisonal dlam subyek-subyek yang relevan, dan penglaamaan kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional
- Kompetensi harus dipelihara dna dijaga melalui komitmen untk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
- Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran utuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional.
- Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perushaaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendiidkan, pengalaman dn pertimbangan yang dipelukan memaai untuk tanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung jawabnya.
F. Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi
iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkanny.
- Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir.
- Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota
kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal
atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
- Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
- Kerahasiaan tidaklah semata-mata
masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang
memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau
terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga.
- Anggota yang mempunyai akses terhadap
informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik.
Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui
(unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk
pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota
berdasarkan standar profesional.
Kepentingan umum dan profesi menuntut
bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan
bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut
ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh
mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a.Apabila
pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima
jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat
terpengaruh harus dipertimbangkan.
b.Pengungkapan
diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum
untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran
hukum kepada publik.
c.Ketika
ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
-untuk
mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak
bertentangan dengan prinsip etika ini;
-untuk
melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
-untuk
menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan
profesionallainnya; dan
-untuk
menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
G. Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
H. Prinsip kedelapan - Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar
teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
3. Basis Teori Etika
TEORI ETIKA
Teleology
- satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
- menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism)
Dua Pendekatan Teleology :
1. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau
benar dengan maksimalkan kepentingan
diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat
menyumbang; dan menambah manfaat kepada
kepentingan diri sendiri
2. Utilitarianism: tingkah laku dianggap benar
jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.
BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL
- HEDONISME
- EUDEMONISME
- UTILITARISME
HEDONISME
Doktrin etika
yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan
“kesenangan” (Hedone)
1. Aristipos dri Kyrene (433 – 355s.M):
- Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan.
- Kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan
2. Epikuros (341
– 270 s.M.)
- Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
- Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
- Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa
Tinjauan
Kritis
- Ada kebenaran yang mendalam pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari kesenangan?
- Hedonisme beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada jaminan bahwa kesenangan itu baik secara etis?
- Para hedonis berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi. Tetapi sesuatu belum tentu menjadi baik karena disenangi.
- Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi diri saya sendiri. Karena itu ia mengandung paham egoisme karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja.
EUDEMONISME
Aristoteles (384
– 322):
- Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
- Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.
UTILITARIANISME
- Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap terhadap para korban dan masyarakat.
- Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
- Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
- Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)
4. Egoism
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CBoQFjAAahUKEwjNuZiG9bLIAhXKGI4KHczjCz4&url=http%3A%2F%2Frenny.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F15019%2FModul%2BEtika%2BProfesi%2BAkuntansi.doc&usg=AFQjCNEPTmgCs7hg48oLFid9x4FijxXQcw&sig2=J3C0Q7SCbuOxnSxmRPALEQ (diambil dari staffsite dosen)
Egoism berasal dari
kata “ego” yaitu diri pribadi, pengalaman pribadi mengenai diri sendiri dan
dari kata “egois” yang bisa diartikan sebagai orang yang mengutamakan dirinya
sendiri. Egoism adalah teori
teleologis etika yang menetapkan sebagai tujuan manfaat, kesenangan atau
terbesar baik dari diri sendiri. Ada tiga cara yang berbeda dimana teori egoism
dapat disajikan :
- Egoism Psikologis
Yaitu manusia
termotivasi hanya untuk mementingkan dirinya sendiri secara alami.
- Egoism Etis
Yaitu dimana manusia
bertindak untuk mengambil keuntungan tapi tidak merugikan diri sendiri.
- Egoism Minimalis
Yaitu dimana manusia
akan bertindak sedemikian rupa untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri.
Teori Egoism
Teori egoism
Rachels memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan
egoism, yaitu Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa
semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat sendiri (selfish).
Contoh Egoism sebagai sifat positif :
Egois dalam
mementingkan kepentingan kelompoknya demi kemajuan kredibilitas prestasi
perusahaan.
Contoh egoism sebagai
sifat negatif :
Egois dalam
mementingkan kepentingan diri sendiri sehingga kepentingan masyarakat atau
pihak lainnya menjadi diabaikan hingga menyebabkan perusahaan mengalami
kerugian yang sangat signifikan.
Menurut teori egoisme psikologis, orang boleh saja yakin ada
tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka berkorban, namun semua tindakan
yang terkesan luhur dan atau tindakan yang suka berkorban tersebut hanyalah
sebuah ilusi. Pada kenyataannya, setiap orang hanya peduli pada dirinya
sendiri. Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang sesungguhnya bersifat
altruisme, yaitusuatu tindakan yang peduli pada orang lain atau mengutamakan
kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan dirinya.
Egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri (self
interest) Menurut egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan
diri sendiri (self-interest). Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri
mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain, sedangkan tindakan
mementingkan diri sendiri tidak selalu merugikan kepentingan orang lain.
Teori egoismRachels memperkenalkan dua konsep
yang berhubungan dengan egoism, yaitu :
1.Egoisme psikologis adalah suatu teori yang
menjelaskan bahwa semua tindakanmanusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat
sendiri (selfish)Menurut teori egoisme psikologis, orang boleh saja yakin ada
tindakan mereka yangbersifat luhur dan suka berkorban, namun semua tindakan
yang terkesan luhur dan/ atau tindakan yang suka berkorban tersebut
hanyalah sebuah ilusi. Padakenyataannya, setiap orang hanya peduli pada dirinya
sendiri. Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang sesungguhnya bersifat
altruisme, yaitusuatu tindakan yang pedulipada orang lain atau mengutamakan
kepentingan orang lain dengan mengorbankankepentingan dirinya.
2.Egoisme etis adalah tindakan yang
dilandasi oleh kepentingan diri (self interest)Menurut egoisme etis, adalah
tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri(self-interest). Tindakan
berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan ataumerugikan kepentingan orang
lain, sedangkan tindakan mementingkan diri sendiritidak selalu merugikan
kepentingan orang lain.Teori konsekuensialisKelompok teori yang konsekuensialis
menilai baik buruknya perilaku manusia atau benarsalah tindakannya sebagai
manusia berdasarkan konsekuensi atau akibatnya. Yakni dilihatapakah perbuatan
atau tindakan itu secara keseluruhan membawa akibat baik lebih banyak daripada akibat buruknya atau sebaliknya.Teori non
konsekuensialisTeori non konsekuensialis menilai baik buruknya perbuatan atau
benar salahnya tindakantanpa memperhatikan konsekuen atau akibatnya, melainkan
berdasarkan sesuai tidaknyadengan hukum atau standar moral.
contoh Kasus :
Kasus
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Kolusi Dengan Kliennya
Jakarta,
19 April 2001 . Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangandan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak
bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator
ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, Sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang
dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H
& R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R.
“Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akntan public dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,”
ujarnya. Karena itu,
ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal
yang dilakukan kantor akuntan public dengan pihak perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP (Kantor
Akuntan Publik)
itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administrative meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan
KAP (Kantor Akuntan Publik)
itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar
audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administrative dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar