TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DISUSUN OLEH :
FRISKA RIANAWATI
2EB19
23212061
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Tidak
lupa kami sampaikan terima kasih kepada dosen mata kuliah Teori Ekonomi yang telah membantu dan membimbing kami dalam
mengerjakan makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman
yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam
pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar
pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Kami
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi
pembaca pada umumnya.
PEMBAHASAN
Kasus
pembobolan dana dan pencucian dana pada Citybank
Malinda Dee yang mempunyai nama asli “Inong Melinda”
merupakan seorang karyawati Citibank senior yang diperkirakan sudah bekerja di
bank asing bernama Citibank itu sekitar 15 tahun yang menjabat sebagai Senior
Relation Manager, dengan pangkat Vice President. Ini pangkat tertinggi untuk
karyawan Citibank.
Selain itu juga, Malinda Dee diketahui pernah menjabat
sebagai account officer (AO) di Citibank cabang Landmark, dan memang tebrukti
handal Melinda Dee selalu mendapat Nasabah para orang-orang kaya dan pejabat.
Malinda mempunyai prestasi yang sangat bagus, mobil-mobil mewah yang salah satu
jenis mobil mewah yang dipakai Malinda Dee adalah Mercedes S 300. Karena prestasi dalam pekerjaannya terbilang bagus, ia
dipromosikan untuk menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold. Dengan
jabatan itu khusus menangani para nasabah besar yang memiliki deposito di atas
Rp 500 juta.
Dalam kasus ini diketahui, Kasus Pertama
adalah kasus atas kematian salah satu nasabahnya, Irzen Octa yang katanya
meninggal sesaat setelah pertemuannya dengan pihak penagih (Debt Collector)
dari Citibank. Kasus yang kedua adalah kasus pembobolan uang nasabah yang
dilakukan oleh manajer Citibank, Malinda Dee (selanjutnya disingkat MD) yang
menyebabkan runtuhnya kepercayaan masyarakat pada Citibank yang dianggap
memiliki kualitas kinerja yang ketat. Sebagai bank terbesar sedunia, seharusnya
Citibank mampu mengendalikan SOP (Standart Operating procedure) karena poin ini
yang menjadi utamanya.
BI sebenarnya sudah merasakan adanya
kejanggalan – kejanggalan terhadap kasus dugaan pencucian dana. Akhirnya Rapat pertama digelar pada Selasa malam 5 April dan berlanjut Rabu
siang hingga malam, 6 April 2011 namun dalam rapat tersebut tidak
menghasilkan apa-apa. Menurut BI ada beberapa prosedur yang seharusnya tidak
dilakukan seperti ada dugaan penyalahgunaan blanko yang
seharusnya tidak boleh ditandatangani dulu oleh nasabah, adanya
penyetoran uang yang dilakukan nasabah melalui Malinda karana seharusnya
penyetoran dana harus datang langsung ke teller. Menurut Gubernur Bank Indonesia (Darmin Nasution)
timbulnya permasalahan bank terutama dipicu oleh tidak diterapkannya pengawasan
internal. Namun, BI meminta untuk melakukan langkah-langkah lebih mendalam dan
BI pun tidak segan-segan akan mengenakan sanksi kepada Citibank bila tidak
menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka Malinda dee juga
mengaku beberapa
kali memberi uang kepada bagian teller Citibank. Dengan alasan Malinda menebar
uang karena memperoleh bonus dari perusahaannya yang ternyata bonus ini sering diberikan Malinda
dalam bentuk uang maupun voucher. Diduga peran teller sangat penting
dalam praktek Malinda menggelapkan dana nasabah. Melinda dituntut dengan dugaan
atas penggelapan dana yang mencapai Rp 40 milliar. Transaksi ini diduga terjadi
mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64
transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan
53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS. Adapun Visca ditetapkan diadili
setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun
waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda
menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000
dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari
tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan
suaminya, yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4
miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
Pada Agustus 2009
itu, Malinda diketahui mengambil dana senilai Rp 2 miliar dari rekening salah
satu nasabahnya tanpa ijin. Sebelumnya pernah diduga dana dari 3 nasabah yang
digunakan sebesar Rp 17milliar. Pihak
Citibank telah membuat pernyataan dari kasus pembobolan dana nasabah sebesar 17
M oleh Melinda Dee (MD), Citibank memberikan jaminan kepada para Nasabah dan
Citibank juga memberian ganti-rugi bagi nasabah Citibank. Nasabah-nasabah
yang ditangani Malinda biasanya adalah nasabah kelas kakap dengan dana lebih
dari Rp 500 juta. Motif pelaku adalah untuk memuaskan dan menyenangkan suami
keduanya yaitu Andhika Gumilang. Dalam keterangan di pengadilan terlihat modus
yang digunakan Melinda yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah
kakap terhadap dirinya yang disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar
memudahkan transaksi.
Modus Operasi yang
dilakukan pelaku sebagai karyawan bank adalah dengan sengaja melakukan penipuan
transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer yang digunakan
untuk menarik dana pada rekening nasabah. Pelaku mengalirkan hasil penggelapan
dana nasabah Citibank ke 30 rekening. Melinda bisa beroperasi selama itu dengan
terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani
di ruang khusus di kantor Citibank. Kemudian Malinda mengajukan blanko kosong
untuk ditanda tangani, Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana.
Untuk menutupi bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang
dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Berdasarkan kesaksian Reniwati
Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu :
1.
PT Sarwahita Global Manajemen
2.
PT Porta Axell Amitee
3.
PT Qadeera Agilo Resources
4.
PT Axcomm Infoteco Centro.
Kejaksaan Agungtelah
mentransfer barang bukti berupa uang sebesar sebesar Rp1,6 miliar, selain itu
polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti dokumen-dokumen transaksi, Koleksi
mobil mewahnya seperti Hummer-3 Luxury Sport Utility B18 DIK, Mercedes Benz dan
Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Dalam kasus ini dari segi perbankan bisa menimbulkan
kerugian dan dampak buruk bagi dunia perbankan Indonesia. Resiko yang dapat
timbul apabila gagal dalam manajemen likuiditas adalah resiko pendanaan dan
resiko bunga. Jika Citibank tidak punya kemampuan untuk menyediakan dana untuk
memenuhi semua kewajibannya bisa saja diserahkan oleh Bank Indonesia. Jika di Analisa
Dari Segi Politik dan Sosial yaitu, Media berpengaruh besar dalam
membentuk main set pola pikir masyarakat. Jika kita peka mengamati situasi
nasional, maka kasus Malinda dee ini merupakan isu turunan untuk menutupi kasus
besar yang pernah terjadi dan diberitakan sebelumnya.
Malinda dijemput 8 penyidik Mabes Polri di
Apartemennya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan hari Rabu 23 Maret 2011 pukul 09.45 WIB dengan baju tahanan
warna oranye yang akhirnya difonis selama 8 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh
bulan penjara. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, 16 Februari 2012, Malinda dinyatakan terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam segi hukum kasus ini malinda dee
dikenai pasal pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan
pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
·
Pertama, malinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10
tahun 1998 tentang pebankan juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
·
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang
Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP.
·
Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal
65 ayat 1 KUHP.
·
pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak PidanaPencucian Uang, tindak pidana yang menjadi pemicu
terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeelundupan
barang/tenaga kerja/imigran, Perbankan dll.
DAFTAR PUSTAKA
http://diptyaaris.wordpress.com/2012/12/20/analisis-kasus-melinda-dee/
dari (Penulis : Ferry Santoso | Selasa, 13
September 2011 | 16:33 WIB. SUMBER: KOMPAS.COM)
SUMBER: ANTARA NEWS , Rabu, 14 September 2011 12:56 WIB .Editor: Desy Saputra
Insaf Albert Tarigan –
Okezone .Senin, 26 Desember 2011 12:04 WIB .SUMBER: OKEZONE
