Jumat, 13 Juni 2014

Tugas Softskill (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
  

DISUSUN OLEH :


FRISKA RIANAWATI
2EB19
23212061


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah  ini dengan baik dan tepat pada waktunya.

Tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada dosen mata kuliah Teori Ekonomi  yang telah membantu dan membimbing kami dalam mengerjakan makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
 

PEMBAHASAN

Kasus pembobolan dana dan pencucian dana pada Citybank
Malinda Dee yang mempunyai nama asli “Inong Melinda” merupakan seorang karyawati Citibank senior yang diperkirakan sudah bekerja di bank asing bernama Citibank itu sekitar 15 tahun yang menjabat sebagai Senior Relation Manager, dengan pangkat Vice President. Ini pangkat tertinggi untuk karyawan Citibank.
Selain itu juga, Malinda Dee diketahui pernah menjabat sebagai account officer (AO) di Citibank cabang Landmark, dan memang tebrukti handal Melinda Dee selalu mendapat Nasabah para orang-orang kaya dan pejabat. Malinda mempunyai prestasi yang sangat bagus, mobil-mobil mewah yang salah satu jenis mobil mewah yang dipakai Malinda Dee adalah Mercedes S 300. Karena prestasi dalam pekerjaannya terbilang bagus, ia dipromosikan untuk menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold. Dengan jabatan itu khusus menangani para nasabah besar yang memiliki deposito di atas Rp 500 juta.
Dalam kasus ini diketahui, Kasus Pertama adalah kasus atas kematian salah satu nasabahnya, Irzen Octa yang katanya meninggal sesaat setelah pertemuannya dengan pihak penagih (Debt Collector) dari Citibank. Kasus yang kedua adalah kasus pembobolan uang nasabah yang dilakukan oleh manajer Citibank, Malinda Dee (selanjutnya disingkat MD) yang menyebabkan runtuhnya kepercayaan masyarakat pada Citibank yang dianggap memiliki kualitas kinerja yang ketat. Sebagai bank terbesar sedunia, seharusnya Citibank mampu mengendalikan SOP (Standart Operating procedure) karena poin ini yang menjadi utamanya.
 BI sebenarnya sudah merasakan adanya kejanggalan – kejanggalan terhadap kasus dugaan pencucian dana. Akhirnya Rapat pertama digelar pada Selasa malam 5 April dan berlanjut Rabu siang hingga malam, 6 April 2011 namun dalam rapat tersebut tidak menghasilkan apa-apa. Menurut BI ada beberapa prosedur yang seharusnya tidak dilakukan seperti ada dugaan penyalahgunaan blanko yang seharusnya tidak boleh ditandatangani dulu oleh nasabah, adanya penyetoran uang yang dilakukan nasabah melalui Malinda karana seharusnya penyetoran dana harus datang langsung ke teller. Menurut  Gubernur Bank Indonesia (Darmin Nasution) timbulnya permasalahan bank terutama dipicu oleh tidak diterapkannya pengawasan internal. Namun, BI meminta untuk melakukan langkah-langkah lebih mendalam dan BI pun tidak segan-segan akan mengenakan sanksi kepada Citibank bila tidak menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka Malinda dee juga mengaku beberapa kali memberi uang kepada bagian teller Citibank. Dengan alasan Malinda menebar uang karena memperoleh bonus dari perusahaannya yang  ternyata bonus ini sering diberikan Malinda dalam bentuk uang maupun voucher. Diduga peran teller sangat penting dalam praktek Malinda menggelapkan dana nasabah. Melinda dituntut dengan dugaan atas penggelapan dana yang mencapai Rp 40 milliar. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS. Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
Pada Agustus 2009 itu, Malinda diketahui mengambil dana senilai Rp 2 miliar dari rekening salah satu nasabahnya tanpa ijin. Sebelumnya pernah diduga dana dari 3 nasabah yang digunakan sebesar Rp 17milliar. Pihak Citibank telah membuat pernyataan dari kasus pembobolan dana nasabah sebesar 17 M oleh Melinda Dee (MD), Citibank memberikan jaminan kepada para Nasabah dan Citibank juga memberian ganti-rugi bagi nasabah Citibank. Nasabah-nasabah yang ditangani Malinda biasanya adalah nasabah kelas kakap dengan dana lebih dari Rp 500 juta. Motif pelaku adalah untuk memuaskan dan menyenangkan suami keduanya yaitu Andhika Gumilang. Dalam keterangan di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya yang disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi.
Modus Operasi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank adalah dengan sengaja melakukan penipuan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer yang digunakan untuk menarik dana pada rekening nasabah. Pelaku mengalirkan hasil penggelapan dana nasabah Citibank ke 30 rekening. Melinda bisa beroperasi selama itu dengan terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Kemudian Malinda mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani, Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana. Untuk menutupi bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Berdasarkan kesaksian Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu :
1.      PT Sarwahita Global Manajemen
2.      PT Porta Axell Amitee
3.      PT Qadeera Agilo Resources
4.      PT Axcomm Infoteco Centro.
Kejaksaan Agungtelah mentransfer barang bukti berupa uang sebesar sebesar Rp1,6 miliar, selain itu polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti dokumen-dokumen transaksi, Koleksi mobil mewahnya seperti Hummer-3 Luxury Sport Utility B18 DIK, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Dalam kasus ini dari segi perbankan bisa menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi dunia perbankan Indonesia. Resiko yang dapat timbul apabila gagal dalam manajemen likuiditas adalah resiko pendanaan dan resiko bunga. Jika Citibank tidak punya kemampuan untuk menyediakan dana untuk memenuhi semua kewajibannya bisa saja diserahkan oleh Bank Indonesia. Jika di Analisa Dari Segi Politik dan Sosial yaitu, Media berpengaruh besar dalam membentuk main set pola pikir masyarakat. Jika kita peka mengamati situasi nasional, maka kasus Malinda dee ini merupakan isu turunan untuk menutupi kasus besar yang pernah terjadi dan diberitakan sebelumnya.
Malinda dijemput 8 penyidik Mabes Polri di Apartemennya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan hari Rabu 23 Maret 2011  pukul 09.45 WIB dengan baju tahanan warna oranye yang akhirnya difonis selama 8 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Februari 2012, Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam segi hukum kasus ini malinda dee dikenai pasal pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
·         Pertama, malinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 tahun 1998 tentang pebankan juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
·         Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP.
·         Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
·         pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak PidanaPencucian Uang, tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeelundupan barang/tenaga kerja/imigran, Perbankan dll.

DAFTAR PUSTAKA
http://diptyaaris.wordpress.com/2012/12/20/analisis-kasus-melinda-dee/ dari (Penulis : Ferry Santoso | Selasa, 13 September 2011 | 16:33 WIB. SUMBER: KOMPAS.COM)
SUMBER: ANTARA NEWS , Rabu, 14 September 2011 12:56 WIB .Editor: Desy Saputra
Insaf Albert Tarigan – Okezone .Senin, 26 Desember 2011 12:04 WIB .SUMBER: OKEZONE 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar