PERUSAHAAN SEMEN GRESIK Tbk.
1. Tentang Perusahaan
PT Semen Gresik (Persero) Tbk. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri semen. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pad atanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Komposisi pemegang sahamnya adalah Negara RI 73% dan masyarakat 27%.
Pada bulan September 1995. Perseroan melakukan
Penawaran Umum Terbatas I (Right Issue I), yang mengubah komposisi kepemilikan
saham menjadi Negara RI 65% dan masyarakat 35%. Tanggal 15 September 1995 PT
Semen Gresik berkonsolidasi dengan PT Semen Padang dan Semen Tonasa, yang
kemudian dikenal dengan nama Semen Gresik Group (SGG). Total kapasitas
terpasang SGG sebesar 8.5 juta ton semen per tahun.
Pada tanggal 17 September 1998. Pemerintah melepas
kepemilikan sahamnya di SGG sebesar 14% melalui penawaan terbuka yang
dimenangkan oleh Cemex S.A. de C.V., perusahaan semen global yang berpusat di
Mexico. Komposisi kepemilikan saham kembali menjadi Negara RI 51%, masyarakat
35%,dan Cemex 14%.
Pada tanggal 30 September 1999, komposisi kepemilikan saham kembali berubah menjadi Negara RI 51%, masyarakat 23.5% dan Cemex 25.5%.
Pada tanggal 30 September 1999, komposisi kepemilikan saham kembali berubah menjadi Negara RI 51%, masyarakat 23.5% dan Cemex 25.5%.
Pada tanggal 27 Juli 2006 terjadi transaksi penjualan
saham Cemex S.A. de C.V. pada Blue Valley Holdings PTE Ltd.. sehingga komposisi
kepemilikan saham sampai saat ini berubah menjadi Negara RI 51.01%, Blue Valley
Holdings PTE Ltd. 24.90% dan masyarakat 24.09%.
Kapasitas terpasang riil SGG sebesar 16.92 juta ton
semen per tahun, dan menguasai 46% pangsa pasar semen domestik.
> Tahun 1991
PT Semen Gresik (Persero) Tbk. (Perseroan) merupakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menjual sahamnya kepada masyarakat
(go public) dengan melakukan penawaran umum atas 40.000.000 (empat puluh juta)
saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) setiap
saham dengan harga penawaran Rp. 7.000,00 (tujuh ribu Rupiah) setiap saham.
Dana hasil Penawaran Umum,seluruhnya dipergunakan
untuk membiayai sebagian kebutuhan dana pembangunan pabrik semen baru di Tuban,
Jawa Timur, dengan kapasitas 2,3 juta ton semen per tahun, dan untuk Proyek
Optimalisasi Pabrik II Gresik untuk meningkatkan kapasitas dari 1 juta ton
semen per tahun menjadi 1,3 juta ton semen per tahun serta meningkatkan
efisiensi pemakaian tenaga listrik dan bahan bakar.
Pada tangal 8 Juli 1991, Perseroan mencatatkan seluruh
sahamnya pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Susunan Modal Saham
Perseroan setelah penawaran umum pada saat itu adalah sebagai berikut :
Keterangan
|
Total
Shares
|
Nominal
(Rp. 000)
|
%
Ownership
|
Authorized
Capital
|
500.000.000
|
500.000.000
|
|
Issued and
Paid up Capital
|
148.288.000
|
||
The
Goverment of Republic Indonesia
|
108.288.000
|
108.288.000
|
73.10
|
Public
|
40.000.000
|
40.000.000
|
26.90
|
Number of
shared being listed
|
148.288.000
|
148.288.000
|
100.00
|
Shares in
Portepel
|
351.712.000
|
351.712.000
|
|
> Tahun 1995
Pada tahun 1995 perusahaan melakukan Penawaran Umum
Terbatas I kepada para pemegang saham sejumlah 444.864.000 (empat ratus empat
puluh empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu) dengan nilai nominal Rp.
1000,00 (seribu rupiah) setiap saham.
Para pemegang saham Perseroan berhak untuk membeli
saham baru dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I tersebut dengan ketentuan
setiap 1 (satu) saham yang dimiliki, berhak membeli 3 (tiga) saham baru dengan
harga Rp. 3.275,00 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap saham.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas I adalah
sebagai berikut:
- Sekitar
74% dipergunakan untuk membiayai pengalihan 100% saham milik Negara
Republik Indonesia di PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa, dengan totalnilai
transaksi sebesar Rp. 1.063.929.600.000,00.
- Sekitar
5% dipergunakan untukmenambah penyertaan modal Perseroan di PT Semen
Padang yang digunakan PT Semen Padang untuk membayar sebagian hutang modal
kerjanya.
- Sekitar
21% dipergunakan untuk membiayai proyek perluasan yang dilakukan oleh
Perseroan (Tuban II dan Tuban III) dan PT Semen Padang (Indarung V).
Setelah dilaksanakannya seluruh Hak
Memesan Efek terlebih Dahulu yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Terbatas I
tersebut, maka susunan pemodalan Perseroan secara performa sebagai berikut
:
Keterangan
|
Jumlah
Saham
|
Nominal
(Rp.000)
|
%
Kepemilikan
|
Modal
Dasar
|
741.440.000
|
741.440.000
|
|
Modal
Ditempatkan & Disetor Penuh
|
593.152.000
|
593.152.000
|
|
Saham
Dalam Portepel
|
148.288.000
|
148.288.000
|
> Tahun 1997
Berikut
Struktur Pemodalan dan Susunan Kepemilikan Saham setelah Penawaran Umum
Terbatas I, berdasarkan pada Official Meeting Report (BAR) No.118/1997:
Keterangan
|
Jumlah
Saham
|
Nominal
(Rp. 000)
|
%
Kepemilikan
|
Modal
Dasar
|
741.440.000
|
741.440.000
|
|
Modal
Ditempatkan & Disetor Penuh
|
593.152.000
|
593.152.000
|
|
Negara
Republik Indonesia
|
385.582.600
|
385.582.600
|
65.00
|
Masyarakat
|
207.569.400
|
207.569.400
|
35.00
|
Jumlah
Modal Yang Disetor
|
593.152.000
|
593.152.000
|
100.00
|
Saham
Dalam Portepel
|
148.288.000
|
148.288.000
|
> Tahun 1998
Berikut susunan Pemegang Saham per tanggal 4 November
1998 berdasarkan surat Perseroan No 5511/HK.02.00/21010/11.98 tanggal 12
Nopember 1998 tentang Laporan Kepemilikan Efek yang mencapai 5.00% atau lebih
dari Saham yang ditempatkan dan Disetor Penuh:
Keterangan
|
Jumlah
Saham
|
Nominal
(Rp. 000)
|
%
Kepemilikan
|
Modal
Dasar
|
2.000.000.000
|
2.000.000.000
|
|
MOdal
Ditempatkan & Disetor Penuh
|
593.152.000
|
593.152.000
|
|
Negara
Republik Indonesia
|
302.540.600
|
302.540.600
|
51.01
|
Cemex
Asian Investment
|
83.042.000
|
83.042.000
|
14.01
|
Norbak
Inc.
|
33.969.100
|
33.969.100
|
5.73
|
Masyarakat
|
173.600.300
|
173.600.300
|
29.26
|
Jumlah
Modal Yang Disetor
|
593.152.000
|
593.152.000
|
100.00
|
Saham
Dalam Portepel
|
1.406.848.000
|
1.406.848.000
|
> Tahun 2000
Berikut Struktur Pemodalan dan Susunan Pemegang Saham
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2000:
Keterangan
|
Jumlah
Saham
|
Nominal
(Rp. 000)
|
% Kepemilikan
|
Modal
Dasar
|
2.000.000.000
|
2.000.000.000
|
|
Modal
Ditempatkan & Disetor Penuh
|
593.152.000
|
593.152.000
|
|
Negara
Republik Indonesia
|
302.540.600
|
302.540.600
|
51.01
|
Cemex
Asian Investment
|
151.440.000
|
151.440.000
|
25.53
|
Masyarakat
|
139.171.400
|
139.171.400
|
23.46
|
Jumlah
Modal Yang Disetor
|
593.152.000
|
593.152.000
|
100.00
|
Saham
Dalam Portepel
|
1.406.848.000
|
1.406.848.000
|
> Tahun 2006
Berikut Struktur Pemodalan dan Susunan Pemegang Saham
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2006:
Keterangan
|
Total
Saham
|
Nominal
(Rp. 000)
|
%
Kepemilikan
|
Government
of Republic Indonesia
|
302.540.600
|
302.540.600
|
51.01
|
Blue
Valley Holdings Pte. Ltd.
|
147.694.848
|
147.694.848
|
24.90
|
Deutsche
Bank AG, London 201930.40.02
|
19.131.631
|
19.131.631
|
3.32
|
Public
|
123.784.921
|
123.784.921
|
20.88
|
Total
|
593.152.000
|
593.152.000
|
100.00
|
>
Tahun 2011
Berikut Struktur Pemodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 31 Januari 2011:
Berikut Struktur Pemodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 31 Januari 2011:
Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 31 Januari 2011:
No
|
Nama
|
Alamat
|
Jumlah Saham
|
%
|
1
|
Pemerintah RI, cq. Menteri Keuangan RI
|
DirJend Pembinaan BUMN, Dept Keuangan RI,
Jkt
|
3,025,406,000
|
51.01
|
2
|
JPMCB-EUROPACIFIC GROWTH FUND -2157804056
|
C/O DEUTSCHE BANK AG
|
186,799,500
|
3.15
|
3
|
SSB 4545 S/A LAZARD EMERGING MARKETS EQUITY
PORTFOLIO – 2144610244
|
C/O DEUTSCHE BANK AG
|
133,367,500
|
2.25
|
4
|
PT JAMSOSTEK (PERSERO) - JHT
|
C/O BANK CIMB NIAGA TBK, PT
|
103,646,500
|
1.75
|
5
|
JPMCB-NEW WORLD FUND, INC -2157804145
|
C/O DEUTSCHE BANK AG
|
89,607,500
|
1.51
|
6
|
PT Jamsostek (Persero) - Non JHT
|
C/O BANK CIMB NIAGA TBK, PT
|
84,152,500
|
1.42
|
7
|
JPMCB-EMERGING MARKETS GROWTH FUND INC
-2157804055
|
C/O DEUTSCHE BANK AG
|
77,054,500
|
1.30
|
8
|
THE BANK OF NEW YORK MELLON DR
|
C/O HONGKONG AND SHANGHAI BANK
|
60,083,750
|
1.01
|
9
|
THE NORTHERN TRUST S/A AVFC
|
C/O BUT. STANDARD CHARTERED BANK
|
48,687,778
|
0.82
|
10
|
BBH BOSTON S/A VANGRD EMG MKTS STK INFD
|
C/O CITIBANK, N. A
|
47,775,820
|
0.81
|
TOTAL
5,108 Pemegang Saham
Lainnya
GRAND TOTAL
|
3,856,581,348
2,074,938,652
5,931,500,000
|
65.03
34.97
100.00
|
||
Kantor Pusat
Gedung Utama
Semen Gresik Jl. Veteran, Gresik Jawa Timur 61122
Telepon :
(031) 398 1732
Faksimili :
(031) 398 3209
E-mail :
ptsg@sg.sggrp.com
Website :
www.semengresik.com
Kantor Perwakilan
Alamat : Graha
Irama 11th Floor Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950 – Indonesia,Jakarta.12590
Phone : (62-21) 5261174, 526
email : ptsg@sg.sggrp.com
Fax : (62-21) 5261176
Website : www.semengresik.com
email : ptsg@sg.sggrp.com
Fax : (62-21) 5261176
Website : www.semengresik.com
VISI
Menjadi perusahaan persemenan bertaraf internasional yang tekermuka dan
mampu meningkatkan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan
(stakehodlers).
MISI
Memproduksi, memperdagangkan semen dan produk terkait lainnya yang
berorientasikan kepuasan konsumen dengan menggunakan teknologi yang ramah
lingkungan.
- Mewujudkan
manajemen perusahaan yang berstandar internasional dengan menjunjung
tinggi etika bisnis, semangat kebersamaan, dan bertindak proaktif, efisien
serta inofatif dalam berkarya.
- Memiliki
keunggulan bersaing dalam pasar semen domestik dan internasional.
- Memberdayakan
dan mensinergikan unit-unit usaha strategik untukmeningkatkan nilai tambah
secara berkesinambungan.
- Memiliki
komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pemangku kepentingan
(stakeholders) terutama pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar.
- STRUKUR TATA KELOLA PERUSAHAAN
Perusahaan telah memiliki
infrastruktur yang diperlukan dalam rangka implementasi GCG, dijajaran Dewan
Komisaris telah dibentuk komite-komite fungsional untuk memberdayakan fungsi
kepengawasan. Demikian pula di jajaran Direksi telah dibentuk unit kerja yang
mengendalikan, mengawal dan bertanggung jawab atas implementasi GCG dan juga
bertugas sebagai mitra kerja dari komite-komite di bawah Dewan Komisaris,
sebagaimana bagan dibawah ini.
- STRUKTUR PEMEGANG SAHAM
Struktur kepemilikan saham di dalam Persero adalah sebagai berikut :
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan dengan kepemilikan saham sebesar 99.99%, yaitu :
Struktur kepemilikan saham di dalam Persero adalah sebagai berikut :
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan dengan kepemilikan saham sebesar 99.99%, yaitu :
- Semen Padang
- Semen Tonasa
- STUKTUR MANAJEMEN KOMISARIS
Dewan
Komisaris
- STRUKTUR MANAJEMEN DIREKSI
Bagan Organisasi
|
Direktur Utama
|
|
Dwi Soetjipto
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Sumber Daya Manusia
·
HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT (HUMAN CAPITAL
MASTER PLAN)
Mengantisipasi pertumbuhan dan
pengembangan Perseroan yang mulai agresif dibeberapa tahun terakhir ini,
Perseroan telah menyusun Human
Capital Master Plan (HCMP) yang merupakan framework pengembangan
secara bertahap HC Perseroan dalam periode lima tahun ke depan, guna menjamin
tercapaianya visi Perseroan. Dalam HCMP tersebut, Perseroan telah menetapkan
kebijakan-kebijakan mendasar dalam pengelolaan dan pengembagan SDM. Seluruh
kebijakan yang disusun menyangkut pengembangan HC bermuara pada satu tujuan,
Perseroan memiliki dan mengembangangkan HC dengan talenta terbaik untuk
menjamin tercapainya visi dan misi Perusahaan.
HCMP
Perseroan terdiri atas empat tahapan yang dilakukan secara berkelanjutan,
yakni:
Tahap
pertama, 2009
- 2010, setting human
capital foundation, yakni penyusunan HCMP dan dimulainya transisi
implementasi sistem dengan kegiatan penyelarasan sistem manajemen SDM dan
optimalisasi framework
aliran human capital
di antara anggota group Perseroan.
Tahap
kedua,
pelaksanaan HCMP, 2011 - 2012, growth
& strengthening.
Perseroan melakukan penguatan human
capital system dan percepatan peningkatan performance SDM secara
berkesinambungan. Target tahap ini yaitu terjadinya akselerasi kemampuan dan
kinerja SDM secara signifikan guna mendukung pencapaian tujuan Perseroan.
Tahap
ketiga, 2013, excellent performance.
Pada tahapan ini seluruh Human
Capital System telah mencapai kondisi yang optimal dan berada
pada derajat aligment
yang tinggi untuk menunjukkan high
performance system and culture.
Tahap
keempat, 2014
dan seterusnya, pengelolaan HC Perseroan yang sejajar dengan pengelolaan HC
perusahaan kelas dunia. Pada tahap ini, pengelolaan HC yang dilakukan
Perseroan mampu membuat citra atau persepsi publik terhadap Perseroan
berubah. Perseroan telah menjadi perusahaan kelas dunia dengan standar
manajemen internasional, perusahaan pilihan dalam bisnis persemanan dan
perusahaan pilihan para talenta terbaik yang berminat terjun di bidang
persemenan.
|
·
MANAJEMEN KINERJA DAN SISTEM REMUNERASI
Peningkatan kompetensi SDM kemudian
diimbangi dengan pemberian kesempatan untuk berkembang bersama Perseroan
serta pemberian paket remunerasi yang kompetitif. Proses ini melibatkan
seluruh kegiatan yang berkaitan dengan siklus manajemen kinerja, mulai dari
penyusunan rencana, performance
review secara kontinyu dan penilaian kinerja di akhir tahun.
Di
tahun 2009, Perseroan mulai mengimplementasikan "Balance Scorecard"
sebagai tools
dalam manajemen KPI guna menjamin akurasi, transparansi, dan obyektifitas
penilaian kinerja.
Hasil
evaluasi akan digunakan untuk mendapatkan feedback
bagi pengembangan SDM bersangkutan dan memberikan penghargaan untuk yang
mencapai atau melebihi target KPI. Bagi yang tidak mencapai ukuran kinerja
yang ditetapkan, dilakukan pembinaan.
|
·
TRAINING AND DEVELOPMENT
Salah satu fokus HCMP yaitu
pelaksanaan program leadership
development dengan tujuan menghasilkan pemimpin yang memiliki
kapabilitas kepemimpinan yang mumpuni, baik dari aspek teknis, kepemimpinan,
maupun business acumen
di semua jenjang baik struktural maupun dan fungsional organisasi. Pemimpin
di Perseroan diupayakan memiliki kompetensi inti dan elemen kepemimpinan.
Kompetensi inti terdiri dari teamwork,
continuous learning,
berorientasi melayani, profesional. Sedangkan elemen kepemimpinan berupa adaptibility, problem solving, change leadership, planning organizing, dan
developing people.
Perseroan
juga melakukan penguatan budaya perusahaan yang didasarkan pada performance based culture.
Perilaku unggul dirangkum sebagai kompetensi inti, kemudian digabungkan
dengan kompetensi teknis yang dipergunakan sebagai dasar pengembangan
kompetensi pegawai.
·
KNOWLEDGE MANAGEMENT
Perseroan
mulai melaksanakan kegiatan knowledge
management dengan tujuan mengelola pengetahuan yang merupakan
aset bernilai tinggi di Perseroan sebagai sarana untuk meningkatkan
keunggulan HC Perseroan. Tergolong dalam kegiatan ini yaitu knowledge sharing, mentoring, bedah buku
dan kegiatan lain terkait dengan pengetahuan individu maupun kelompok.
Kegiatan knowledge
management diharapkan semakin memperkuat kemampuan human capital Perseroan
termasuk dalam melakukan rancang bangun fasilitas produksi yang telah menjadi
salah satu kompetensi inti Perseroan. Kegiatan ini sangat mendukung
pelaksanaan learning
process, inter-group
rotation, job
opportunity, maupun career
planning pegawai Perseroan.
|
4. Produk
“Perseroan
memproduksi berbagai jenis semen. Semen utama yang di produksi adalah Semen
Portland Tipe I (OPC). Di samping itu juga memproduksi berbagai tipe khusus dan
semen campuran (mixed cement), untuk penggunaan yang terbatas dan dalam jumlah
yang lebih kecil daripada OPC. Berikut ini penjelasan mengenai jenis semen yang
di produksi serta pengunaannya.
ORDINARY PORTLAND CEMENT
TIPE I
Semen
hidrolis yang dipergunakan secara luas untuk konstruksi umum, seperti
konstruksi bangunan yang tidak memerlukan persyaratan khusus, antara lain
bangunan perumahan, gedung-gedung bertingkat, jembatan, landasan pacu dan jalan
raya.
PORTLAND CEMENT TIPE II
Semen
Portland Tipe II adalah semen yang mempunyai ketahanan terhadap sulfat dan
panas hidrasi sedang. Misalnya untuk bangunan di pinggir laut, tanah rawa,
dermaga, saluran irigasi, beton massa dan bendungan.
ORDINARY PORTLAND CEMENT
TIPE III
Semen jenis
ini merupakan semen yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan bangunan yang
memerlukan kekuatan tekan awal yang tinggi setelah proses pengecoran dilakukan
dan memerlukan penyelesaian secepat mungkin. Misalnya digunakan untuk pembuatan
jalan raya, bangunan tingkat tinggi dan bandar udara.
ORDINARY PORTLAND CEMENT
TIPE V
Semen
Portland Tipe V dipakai untuk konstruksi bangunan-bangunan pada tanah/air yang
mengandung sulfat tinggi dan sangat cocok digunakan untuk bangunan di
lingkungan air laut. Dikemas dalam bentuk curah.
PORTLAND POZZOLAND CEMENT
(PPC)
Adalah semen
hidrolis yang dibuat dengan menggiling terak, gypsum, dan bahan pozzolan.
Digunakan untuk bangunan umum dan bangunan yang memerlukan ketahanan sulfat dan
panas hidrasi sedang. Misalnya : jembatan, jalan raya, perumahan, dermaga,
beton massa, bendungan, bangunan irigasi, dan fondasi pelat penuh.
PORTLAND COMPOSITE CEMENT
(PCC)
Adalah bahan
pengikat hidrolis haisl penggilingan bersama-sama terak, gypsum, dan satu atau
lebih anorganic. Kegunaan semen jenis ini untk konstruksi beton umum, pasangan
batu bata, plesteran, selokan, pembuatan elemen bangunan khusus seperti beton
pracetak, beton pratekan, dan paving block.
SUPER MASONARY CEMENT
(SMC)
Adalah semen
yang dapat digunakan untuk konstruksi perumahan dan irigasi yang struktur
betonnya maksimal K225. Dapat juga digunakan untuk bahan baku pembuatan genteng
beton hollow brick, paving block, dan tegel.
OIL WELL CEMENT, CLASS
G-HSR (HIGH SULFATE RESISTANCE)
Merupakan
semen khusus yang digunakan untuk pembuatan sumur minyak bumi dan gas alam
dengan kontruksi sumur minyak di bawah permukaan laut dan bumi. OWC yang telah
diproduksi adalah Class G, High Sulfat Resistance (HSR) disebut juga sebagai
(Basic OWC". Aditif dapat ditambahkan untuk pemakaian pada berbagai
kedalaman dan temperatur tertentu.
SPECIAL BLENDED
CEMENT(SBC)
Adalah semen
khusus yang diciptakan untuk pembangunan mega proyek jembatan Surabaya MAdura
(Suramadu) dan cocok digunakan untuk bangunan di lingkungan air laut. Dikemas
dalam bentuk curah.
5. Market
Perception Map PT. Semen Gresik, Tbk
Dalam berinvestasi, analisis terhadap
kondisi makro dan mikro ekonomi merupakan faktor yang penting karena akan
menentukan major trend pergerakan pasar modal dalam jangka panjang. Selain
analisis ekonomi baik global, regional serta domestik sebagai peta besar
investasi diperlukan juga analisis fundamendal yang terkait dengan sektor dan
industri dimana PT Semen Gresik, Tbk (SMGR) berada. Hal tersebut dapat
memberikan informasi yang lebih detil bagaimana posisi SMGR dalam industri
semen dan related sektornya. Analisis keuangan perusahaan seperti PER, PBV,
EPS, ROE, NPM, EVA, ROIC dan lainnya sangat membantu pengambilan keputusan yang
lebih tepat dan baik.
Namun, selain analisis tersebut di atas, ada satu
faktor lain yang tidak kalah pentingnya untuk di analisis dan diketahui dengan
baik untuk mengambil keputusan investasi yaitu market perception. Adapun Market
Perception merupakan konsensus pasar sebagai hasil analisis para investor
terhadap kinerja emiten SMGR saat ini dan peluang bisnis di masa depan. Analisis
terhadap persepsi pasar SMGR diyakini berpotensi besar dalam pembentukan dan
pergerakan arah harga sahamnya. Tim riset CAPITAL PRICE meng-‘kuantifikasi’
persepsi pasar yang sebelumnya kualitatif tersebut menjadi sebuah market
perception map yang mudah dipahami sekaligus dapat dikomparasi dengan 82 emiten
sampel non-finansial lainnya di BEI. Pemetaan persepsi pasar untuk SMGR adalah
sebagai berikut ini:
Sumber : CAPITAL PRICE (2009)
CAPITAL PRICE menemukan bahwa sejak tahun 2004,
ekspektasi pasar terhadap profitabilitas PT Semen Gresik, Tbk (SMGR) saat ini
(current performance- CP) berada sedikit di atas rata-rata emiten lainnya. Hal
itu menujukkan bahwa secara umum, SMGR mampu bersaing dengan emiten blue chips
lain. Konsistensi dalam kinerja keuangan jangka panjang SMGR juga berada di
atas rata-rata pesaingnya dalam industri semen.
Sedangkan ekspektasi pasar terhadap prospek pertumbuhan perusahaan di masa depan (future growth opportunity-FGO) juga berada di atas rata-rata perusahaan lainnya. Hal ini menujukkan bahwa saham SMGR berada pada sektor bisnis yang menjanjikandalam 10 tahun ke depan. Persepsi pasar tersebut dilandasi kebutuhan semen sebagai bahan dasar pembangunan diestimasi akan mengalami peningkatan sekitar 10-14% pertahun. Di samping itu, SMGR merupakan market leader dalam pasar semen nasional dan merupakan BUMN. Berdasarkan market perception analysis, raja semen Indonesia ini berada pada kuadran I yang berarti berada dalam kelompok emiten dengan predikat Excellent Value Managers pada tingkat awal. Dengan kata lain, SMGR mempunyai potensi besar, baik kualitas manajemen maupun sumber daya keuangannya untuk memantapkannya di posisi terhormat ini. Secara umum, Persepsi pasar terhadap SMGR ini memberikan harapan yang baik terhadap masa depan emiten ini.
Pengaturan sistem pemasaran
dan distribusi yang dilakukan oleh PT. Semen Gresik (SG) di Area 4 Jawa Timur
yang meliputi Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Nganjuk, Pare, Trenggalek dan
Tulungagung, telah mengakibatkan hilangnya kesempatan bersaing di antara
distributor.Sedangkan ekspektasi pasar terhadap prospek pertumbuhan perusahaan di masa depan (future growth opportunity-FGO) juga berada di atas rata-rata perusahaan lainnya. Hal ini menujukkan bahwa saham SMGR berada pada sektor bisnis yang menjanjikandalam 10 tahun ke depan. Persepsi pasar tersebut dilandasi kebutuhan semen sebagai bahan dasar pembangunan diestimasi akan mengalami peningkatan sekitar 10-14% pertahun. Di samping itu, SMGR merupakan market leader dalam pasar semen nasional dan merupakan BUMN. Berdasarkan market perception analysis, raja semen Indonesia ini berada pada kuadran I yang berarti berada dalam kelompok emiten dengan predikat Excellent Value Managers pada tingkat awal. Dengan kata lain, SMGR mempunyai potensi besar, baik kualitas manajemen maupun sumber daya keuangannya untuk memantapkannya di posisi terhormat ini. Secara umum, Persepsi pasar terhadap SMGR ini memberikan harapan yang baik terhadap masa depan emiten ini.
PT. Semen Gresik sebelumnya telah menerapkan sistem pemasaran Vertical Marketing System, yang mengharuskan distributornya memasok hanya jaringan di bawahnya (Langganan Tetap/LT dan toko). Pola VMS tersebut tidak berjalan efektif meski SG menerapkan sanksi terhadap distributor yang melanggarnya. Perang harga antar distributor pun tak terelakkan karena LT berpindah-pindah distributor untuk mencari harga serendah mungkin. Akhirnya, SG dan para distributornya membentuk Konsorsium Distributor Semen Gresik Area 4 Jatim.
Kemudian mereka bersepakat memperketat pelaksanaan VMS, mematuhi harga jual Semen Gresik sesuai yang ditetapkan, membagi jatah distribusi dan berkoordinasi serta saling berbagi informasi antara sesama anggota konsorsium. Dengan konsorsium tersebut, SG mempunyai wewenang mengatur harga, melarang distributor menjual semen selain merek SG, menentukan wilayah pemasaran distributor, dan melarang distributor menjual kepada bukan anggota jaringannya.
Kesepakatan yang dibuat konsorsium inilah yang kemudian melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pertama, masalah penetapan harga. Kesepakatan konsorsium untuk mematuhi harga telah menutup peluang para LT untuk melakukan penawaran harga. Hal ini jelas melanggar Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang menyatakan:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.”
Penetapan harga secara sepihak ini tidaklah pantas untuk dilakukan dalam sebuah pasar, karena proses tawar menawar harga adalah hal yang lazim terjadi.
Kedua, konsorsium yang dibentuk SG dan distributornya dapat dikategorikan sebagai kartel yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur pemasaran semen produksi SG. Padahal, bentuk usaha kartel telah jelas dilarang dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan:
“ Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Keputusan konsorsium yang melarang distributornya untuk tidak menjual semen merek lain selain SG dan menentukan wilayah pemasaran distributor ini mengakibatkan hilangnya persaingan di antara distributor.
Ketiga, konsorsium yang dibentuk SG menetapkan suatu klausula yang melarang distributor untuk memasok LT yang bukan jaringannya dalam setiap perjanjiannya. Klausula ini menunjukkan bahwa SG telah melakukan perjanjian tertutup Padahal, pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.”
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”
Untuk jenis perjanjian yang dilarang pada Pasal 8 dan Pasal 11, pada prinsipnya obyek yang dilarang bukanlah obyek larangan yang bersifat mutlak (per se rule), melainkan mengandung syarat atau alasan (rule of reasons). Suatu persyaratan yang mengakibatkan praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat merupakan syarat pokok batalnya perjanjian dengan obyek perjanjian yang disebutkan pada Pasal 8 dan Pasal 11. Selama tidak dapat dibuktikan bahwa suatu perjanjian telah mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka perjanjian tersebut sah demi hukum.
Pihak SG patut diduga atau dianggap secara bersama-sama dengan 10 distributornya menguasai pembelian dan atau penerimaan pasokan karena menguasai 70% pangsa pasar semen di Area IV Jawa Timur. Hal ini didasarkan pada parameter undang-undang yang menyatakan bahwa pelaku usaha diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang sama jika menguasai lebih dari 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa tertentu.
Sedangkan bagi ketentuan yang diatur dalam Pasal 15, yang merupakan suatu perjanjian yang menciptakan persaingan usaha tidak sehat, sudah sejak awal dianggap batal demi hukum.
Pihak SG telah melanggar ayat pertama di atas dengan mewajibkan distributornya untuk memasok hanya kepada langganan tetap yang ada di bawahnya, dan melanggar ayat kedua dengan mewajibkan langganan tetap untuk membeli semen hanya dari distributor yang ada di dalam jaringannya. Yang dimaksud dengan perjanjian tertutup di sini adalah pihak SG mensyaratkan bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang boleh memasok dan membeli semen produksi SG.
Dengan terlaksananya VMS secara ketat oleh Konsorsium mengakibatkan hilangnya persaingan di antara distributor, tidak memungkinkan distributor memperluas usahanya dan tidak memungkinkan LT mendapat pasokan selain dari distributornya. Selain itu, LT juga kehilangan kesempatan melakukan penawaran harga karena distributor telah sepakat menjaga harga seperti ketentuan SG.
Sementara, sanggahan pihak SG bahwa strategi yang dilakukannya adalah semata-mata dalam rangka memperkuat daya saing perusahaan tidaklah dapat diterima, karena penguatan daya saing tersebut dilakukan secara tidak sehat. Pihak SG menyatakan bahwa mereka tidak pernah melarang produsen semen lain untuk memasarkan semen produksi mereka di Area IV Jatim. Kalaupun pada akhirnya pasar lebih memilih untuk membeli semen SG, itu diserahkan pada keputusan pembeli semata. Masalahnya adalah, SG telah melakukan monopoli pasar hingga hampir 70% pangsa pasar semen yang ada. Sisa pasar yang 30% diperebutkan oleh Semen Bosowa, Semen Kujang, dan HolcimIndonesia. Tentu saja dengan monopoli yang sedemikian besar, konsumen mempunyai sedikit pilihan dalam membeli semen karena sebagian besar semen yang beredar di pasaran adalah semen produksi SG.


.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.gif)
.jpg)
.jpg)

.jpg)