Sabtu, 30 November 2013

Tugas softskill bab 2 ekonomi koperasi

BAB 2
EKONOMI KOPERASI


Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan. Berikut beberapa definisi koperasi :



a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  • · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  • · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  • · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  • · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
   Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
   Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.



Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Jumat, 29 November 2013

Tugas Koperasi Softskill ( minggu 11/12)





BAB I
SISA HASIL USAHA (SHU)

I.  Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun waktu.
Pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
1.      Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
 Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2.      Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
 SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


II. Rumus Pembagian Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

- Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota 
- SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika 
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMAV
                              UKTMS

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


SUMBER


BAB II
PERMODALAN KOPERASI

A. ARTI MODAL KOPERASI
        I.            PENGERTIAN
MODAL merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal tersebut juga dibagai menjadi beberapa bagian, yaitu :
·         Modal Jangka Panjang, merupakan modal yang jangka waktunya  lebih dari 1 tahun ( > 1)
·         Modal Jangka Pendek, merupakan
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

B. SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
        I.            Menurut  UUD NO. 12/1967
·         Modal Sendiri (equity capital),merupakan modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri atau milik sendiri. Biasanya bersumber dari simpanan poko anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Simpanan Pokok, merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·         Simpanan Wajib, merupakan sejumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·         Simpanan Sukarela, merupakan simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
·          
      II.            Menurut UUD NO. 25/1992
·         Modal Sendiri (equity capital), merupakan modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri atau milik sendiri. Biasanya bersumber dari simpanan poko anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal Pijaman (debt Capital), merupakan modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya bank atau Lembaga Keuangan lainnya, penerbitan Obligasi dan surat Hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.



C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
·         Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai Anggaran Dasar yang menunjukkan pada UU Np. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari Usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan :
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai Jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan Usaha

SUMBER :



BAB III
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
I.  Dilihat dari sisi Anggota
1.      EFEK – EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.

Setiap anggota akan berpatisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
-          Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannnya
-          Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syrata – syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaann.

2.      EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedagkan  tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis, maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secar efisien, atau adanya pengurangan  biaya atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang.

3.      ANALISIS HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan persaingannya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningatkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang datang dari anghotanya sendiri.

Ada 2 faktor koperasi  harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
-          Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
-          Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban perubahan akan kebutuhan.



II.  Dilihat dari sisi Perusahaan
1.      Efektifitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengana output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektifitas Koperasi (EVK) :
EVK =  Realisasi SHUk + Realisasi MEL
           Anggaran SHUk + Anggaran MEL
      =  Jika EvK > 1, berati efektif

2.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa kopeasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang –orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi ushanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efisiensi adalah : penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut (efisiensi).

Dihubungkan  dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi  oleh anggotanya dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi, yaitu:
-          Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah, manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antar anggota dengan koperasinya.
-          Manfaat Ekonomi tidak langsung (MELT) adalah, manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota kemudian setelah berakhirnay suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/peranggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU aggota
-          Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapaat dihitung dengan cara sebagai berikut :
TME  =  MEL + MELT
MEN =  (MEL + MELT) – BA
-          Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan seba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL  =  EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
MELT = SHUa


            Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi :
a.      Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = realisasi Biaya pelayanan
               Anggaran biaya pelayanan
            = Jika TEBP<1 berarti efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
b.      Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) =  Realisasi biaya usaha
                Anggaran biaya usaha
            = Jika TEBU<1 berarti efisiensi biaya usaha

3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), Jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi
PPK (1) =          SHUK               x 100%
                Modal Koperasi

PPK (2) =  Laba Bersih dr Usaha dgn non anggota     x 100%
                                    Modal Koperasi

(1) Setiap Rp 1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp ....
(2) Setiap Rp 1,00 Modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp ...

Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan Koperasi.

Laporan Keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha, (3) Laporan arus kas, (4) catatan atas laporan keuangan, (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

SUMBER

Minggu, 13 Oktober 2013

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi

Tugas softskiil BAB 1
EKONOMI KOPERASI
Nama : Friska Rianawati
Kelas : 2EB19
23212061
Pengertian Koperasi 
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan.
Ekonomi koperasi merupakan Suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkat kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi    
Konsep-konsep dalam mempelajari ekonomi dan koperasi
  •         Kalangan sumber daya
  •        Keterbatasan sumber daya
  •        Kebutuhan yang  tidak terbatas
  •        Konsumsi produksi distribusi
  •        Penawaran-permintaan
  •        Kekeluargaan
  •        Keuntungan ekonomi
  •        Keuntungan social
  •        Alternatif pemanfaatan sumber daya
  •      Sumber daya alternative
  • .    Sumber daya yang terbarukan
  •       Sumber daya yang tidak terbarukan
  •       Modal
  •       Tenaga kerja
  •      Pemuasan kebutuhan
  •     Surplus-minus-keseimbangan
  •   Efektif-efisien-produktif

Cara Mendirikan Koperasi

Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2(dua) macam persyaratan :
-         1.  Persyaratan yuridis/normatif, menyangkut perturan perudang-undangan
-         2.  Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi,adalah :
a.   Orang-orang yang akan mendirikan koperasi :
1.       Harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggoa,serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi
2.       Mempunyai kegiatan dan atau kepentigan ekonomi yang sama
3.       Tidak dalam keadaan cacat huum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah sengketa hukum,baik dalam bidang perdata maupun pidana.

Macam-macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokkan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1.  Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha
                A. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
                B. Koperasi Serba Usaha (KSU)
                C. Koperasi Konsumsi
                D. Koperasi Produksi
2.  Macam-macam Koperasi berdasarkan keanggotaan
                a. Koperasi Unit Desa (KUD)
                b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
                c. koperasi Sekolah

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Sejarah koperasi di Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.  Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.  De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.


Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.