BAB I
SISA HASIL USAHA (SHU)
I. Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun waktu.
Pengertian
SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut :
1.
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
2.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan
mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi
dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari
anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari
pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
1.
Pembagian
SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam
anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak
anggota tersebut, SHU bersumber dari :
Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2.
Dari
usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
II. Rumus Pembagian
Usaha
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
- SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMAV
UKTMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SUMBER
BAB II
PERMODALAN KOPERASI
A. ARTI MODAL KOPERASI
I.
PENGERTIAN
MODAL merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal tersebut juga
dibagai menjadi beberapa bagian, yaitu :
·
Modal Jangka Panjang, merupakan modal yang jangka
waktunya lebih dari 1 tahun ( > 1)
·
Modal Jangka Pendek, merupakan
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten
B. SUMBER – SUMBER MODAL
KOPERASI
I.
Menurut
UUD NO. 12/1967
·
Modal
Sendiri (equity capital),merupakan modal yang berasal dari dalam perusahaan
sendiri atau milik sendiri. Biasanya bersumber dari simpanan poko anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Simpanan
Pokok, merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·
Simpanan
Wajib, merupakan sejumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·
Simpanan
Sukarela, merupakan simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
·
II.
Menurut
UUD NO. 25/1992
·
Modal
Sendiri (equity capital), merupakan modal yang berasal dari dalam perusahaan
sendiri atau milik sendiri. Biasanya bersumber dari simpanan poko anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal
Pijaman (debt Capital), merupakan modal yang bersumber dari anggota, koperasi
lainnya bank atau Lembaga Keuangan lainnya, penerbitan Obligasi dan surat
Hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
·
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjukkan pada UU Np. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU
yang berasal bukan dari Usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan :
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
Jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
Usaha
SUMBER :
BAB III
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI
I. Dilihat dari sisi Anggota
1.
EFEK
– EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan
mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan
koperasi.
Setiap anggota akan berpatisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
-
Jika
kegiatan tersebut sesuai kebutuhannnya
-
Jika
pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syrata – syarat lebih menguntungkan
dibanding dari pihak-pihak luar perusahaann.
2.
EFEK
HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi, sedagkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis, maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang
dilakukan koperasi secar efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehnya harga yang
menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang.
3.
ANALISIS
HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Bila suatu koperasi bisa lebih
memenuhi pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan
persaingannya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk
lebih meningatkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi
yang datang dari anghotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota
koperasinya :
-
Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain
-
Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban perubahan
akan kebutuhan.
II. Dilihat dari sisi Perusahaan
1.
Efektifitas
Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output
yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa),
dengana output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut
efektif.
Rumus perhitungan Efektifitas
Koperasi (EVK) :
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
=
Jika EvK > 1, berati efektif
2.
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa kopeasi
adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha
kumpulan orang –orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi ushanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
·
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi.
·
Efisiensi
adalah : penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls
< la disebut (efisiensi).
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggotanya dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi, yaitu:
-
Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL) adalah, manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antar anggota dengan koperasinya.
-
Manfaat
Ekonomi tidak langsung (MELT) adalah, manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota kemudian setelah berakhirnay suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/peranggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU aggota
-
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapaat dihitung dengan cara
sebagai berikut :
TME = MEL
+ MELT
MEN
= (MEL + MELT) – BA
-
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan seba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut :
MEL = EfP
+ EfPK + Evs + EvP + EvPU
MELT =
SHUa
Efisiensi Perusahaan
/ Badan Usaha Koperasi :
a. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU
ke anggota
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP<1 berarti efisiensi
biaya pelayanan BU ke anggota
b. Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota
Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU<1 berarti efisiensi
biaya usaha
3.
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), Jika (O>1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas
Perusahaan Koperasi
Modal Koperasi
Modal
Koperasi
(1) Setiap Rp 1,00 Modal koperasi
menghasilkan SHU sebesar Rp ....
(2) Setiap Rp 1,00 Modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp ...
Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain
merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan Koperasi.
Laporan Keuangan koperasi pada
dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha
lain. Secara umum laporan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil
usaha, (3) Laporan arus kas, (4) catatan atas laporan keuangan, (5) Laporan
perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar