Bayar Karyawan dibawah UMR, Pengusaha dijatuhi hukuman
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100
juta kepada Tjioe Christina Chandra, pengusaha asal Surabaya yang membayar
karyawannya di bawah upah minimum regional. Sanksi pidana kepada pengusaha itu
yang pertama di Indonesia.
Vonis kasasi itu dipimpin ketua majelis hakim Zaharuddin Utama,
dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam
perkara Nomor 687 K/Pid.Sus/2012.
Menurut anggota majelis hakim, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Rabu
(24/4/2013), hukuman pidana itu diberikan atas dasar pelanggaran terhadap
Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 90 Ayat (1)
dan Pasal 185 Ayat (1).
Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan,
pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100
juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Gayus menekankan, pengabaian terhadap ketentuan UMR merupakan
tindak kejahatan. Di tengah kondisi negara yang diwarnai banyak pengangguran
dan rakyat berkekurangan untuk mendapatkan pencarian, banyak penyalahgunaan
keadaan. Dalam perkara tersebut, penyalahgunaan dilakukan oleh pengusaha.
Hukuman minimal yang diberikan itu merupakan tahap awal sebagai
pembelajaran masyarakat. Ke depan, pengusaha yang melakukan kejahatan serupa
dan dilaporkan, akan dikenakan sanksi.
”Kami berharap putusan ini memberikan efek jera agar pengusaha
tidak menyalahgunakan keadaan dan menaati aturan upah minimum. MA masih bisa
diharapkan sebagai benteng terakhir untuk memperjuangkan hak buruh,” ujarnya.
Vonis kasasi itu ditetapkan tanggal 5 Desember 2012. Sebelumnya,
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Chandra, tetapi jaksa penuntut umum
mengajukan kasasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari
mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MA itu. Ini karena persoalan
UMR berkaitan dengan kepentingan industri, terutama industri yang sifatnya
padat karya. ”Bagi industri padat karya, kan, kemarin diupayakan agar ada
kemudahan dalam penangguhan,” ujar Ansari.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani
mengatakan, semua pihak harus melihat putusan MA menjatuhkan sanksi pidana atas
pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMR dari berbagai sisi. Sebagai
keputusan hukum, putusan itu harus dihargai.
”Namun, jangan hanya dilihat putusan akhirnya, lihat juga latar
belakangnya,” ujarnya.
Franky mengatakan, harus dilihat latar belakangnya, yakni apakah
semua mekanisme yang diperlukan, mulai dari persetujuan bipartit, pengajuan
penangguhan, dan persetujuan dari Disnaker setempat dilakukan pengusaha.
Apabila semua mekanisme itu dilakukan, seharusnya tidak ada
sanksi yang dijatuhkan. Mekanisme tersebut ditempuh karena ada perusahaan yang
memang secara faktual belum mampu membayar penuh sesuai UMR.
Menurut Franky, putusan MA itu juga akan membuka mata publik,
termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. ”UKM akan melihat putusan ini dan
tahu bahwa membayar di bawah UMR bisa seperti itu,” katanya.
Bagi perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka
putusan itu bisa menjadikan mereka akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja
(PHK) saat tidak sanggup membayar karyawannya sesuai UMR.
Pemerintah diminta mencermati permasalahan ini agar ada
kepastian dalam hubungan industrial.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) Said Iqbal berpendapat, keputusan MA sudah benar karena sesuai UU Nomor
13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU itu mengatur sanksi bahwa pengusaha yang
tidak membayar UMR didenda Rp 400 juta dan penjara maksimal 4 tahun.
Menurut Iqbal, keputusan tersebut sebagai law enforcement
(penegakan hukum) terhadap hak buruh karena UMR adalah jaring pengaman agar
buruh tidak absolut miskin akibat tidak dibayar sesuai UMR.
Iqbal mengatakan, keputusan itu merupakan suatu bukti bahwa
hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil dan agar pengusaha tidak
sewenang-wenang membayar upah buruh. (ANA/LKT/CAS/DMU/Ham).
Komentar Didit Purnomo
hukuman pidana itu diberikan atas dasar pelanggaran
terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,yakni Pasal 90
Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).
Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi.
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama
4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta
dan paling banyak Rp 400 juta.
Memang sebaiknya seperti itu harus
dilakukan kepada para aparat penegak hukum,karena para pengusaha agar mereka
sadar bahwa tenaga manusia pun harus di berikan suatu penghargaan yang
layak....karena manusia pun mempunyai rasa lelah sehabis melakukan pekerjaan
yang berat dan malah diberikan hasil yang tidak memuaskan dan itupun menyangkut
harkat martabat seseorang dan menyangkut pula pada perlindungan HAM.
Komentar Rinto Adi Prasetyo
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman
pidana pelanggaran undang-undang Nomor 13/2003,tentang ketenaga kerjaan, kepada
pengusaha asal surabaya,kepada Tjioe Christina Chandra,dengan hukuman 1 tahun
penjara dan denda Rp.100 juta,akibat pembayaran Upah Minimum Regional
(UMR).menurut pendapat saya, para pengusaha diharapkan supaya lebih
berhati-hati lagi dalam memberikan Upah Minimum Regional (UMR),jangan
semena-mena memberikan upah seenak nya,diharapkan supaya lebih bisa mentaati
undang-undang yang sudah diatur,oleh pemerintah,apabila masih dilanggar bisa
dikenakan sanksi yang berat bagi para
pengusaha yang melanggar aturan
Komentar Friska Rianawati.
Seperti yang dikatakan di atas : Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta, Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.Namun masih saja banyak para pengusaha yang membayar dibawah UMR, yang hasilnya juga menyebabkan para pekerjaanya tidak bisa memenuhi kebutuhannya. hak buruh yang harus nya didapatkan namun harus mendapatkan lebih rendah. sebenarnya apa yang para pengusaha inginkan dengan cara membayar dibawah UMR??? jika dalam usaha kecil memang sudah seharusnya para masyarakat juga mengerti seberapa besar produk yang dijual dan kira" berapa hasil yang didapatkan dari hasil produk yang terjual. karna tidak semua perusahaan harus membayar sama dengan UMR. namun seperti yang dikatakan diatas "Bagi perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka putusan itu bisa menjadikan mereka akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja (PHK) saat tidak sanggup membayar karyawannya sesuai UMR". ini merupakan salah satu cara yang baik untuk perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMR, namun juga harus diperhatikan bagaimana jika secara tiba-tiba di PHK?? alangkah baiknya di batasi berapa banyak pekerja/karyawan yang ingin dipekerjakan agar nantinya tidak kerepotan ketika harus membayar gaji mereka masing-masing. karna kalau terusmenerus mengurangi UMR itu bisa merugikan perusahaan sendiri dan juga bisa mendapatkan sanksi beserta hukuman bagi si perusahaan.
Memang pantas untuk pengusaha yang menganggap sepele upah minimum para pekerja untuk dikenakan sanksi karena melanggar HAM yang berlaku dinegara kita. Para pekerja sudah memberikan tenaganya untuk menjalankan usaha dari pengusaha itu. Seharusnya para pengusaha itu berterima kasih dan memberikan hak-nya para pekerja yang sudah memberikan tenaganya untuk usaha yang didirikan si pengusaha karena apabila tidak ada para pekerja apa dia sendiri mampu untuk melakukan usahanya itu. Memang pengusaha sangat berjasa karena sudah mendirikan lapangan kerja bagi masyarakat yang sulit mencari kerja di zaman sekarang ini karena kebutuhan semakin banyak dan pertumbuhan penduduk juga banyak,tak berarti pengusaha bisa semena-mena kepada pekerja.
Sesungguhnya memang kita hidup di dunia ini memang saling membutuhkan satu sama lain. Maka dari itu kita bisa saling menghargai satu sama lain tak boleh semena-mena.