Sabtu, 11 Mei 2013

Tugas tambahan Softskill

7 RESEP SUKSES DI USIA MUDA

Siapa sih yang tidak menginginkan kehidupan yang sukses ? hampir semua orang menginginkan kehidupan yang sukses. Dan sebenarnya makna sukses sendiripun sangat beragam untuk masing-masing individu.
Anda tahu sang pemilik facebook ? si mark zuckerberg itu loh, dia mampu meraih kesuksesannya di usia yang terbilang muda. Apa tidak pengen coba? sungguh terlalu jika tidak pengen mengikuti cara-cara ataupun beberapa resep untuk bisa menjadi sukses seperti mark zuckerberg ini. Mark zuckerberg adalah salah satu contoh saja, intinya pada kesempatan kali ini, akan membahas resep-resep untuk bisa meraih sukses di usia muda. Seperti apakah informasinya?

Berikut 7 resep sukses di usia muda : 
1 Memutuskan untuk sukses: setiap berusaha hendaknya kita bersikeras dan optimis agar sesuatu yang dijalani dapat sukses, keoptimisan ini dapat membentuk semangat dalam menjalani sesuatu yang ingin dijalani
2. Bertindak: setelah anda putuskan untuk sukses, anda mendapat dorongan untuk bertindak, bertindak agar semua keinginan yang dijalani dapat terrealisasikan, jangan hanya duduk saja menunggu keberhasilan datang dengan sendirinya.tetapi kita harus bertindak agar keberhasilan datang dengan hasil keringat
3. Kegigihan: Untuk berhasil memerlukan ketekunan, bersikeras dan sikap tak henti-hentinya. Pada intinya kita harus bekerja keras tanpa putus asa dan yang terpenting jangan pantang menyerah
4. Gagal: jangan takut akan kegagalan, karena kegagalan mengajarkan kita akan langkah-langkah sukses, ketahuilah bahwa orang-orang yang memiliki keberhasilan terbesar sering memiliki kegagalan besar pula, orang yang ingin sukses adalah orang yang berani mengambil resiko dalam kondisi apapun, belajar dari sebuah kegagalan karena kegagalan guru berharga agar kita renungi untuk merubah kegagalan itu menjadi suatu keberhasilan.
5. Gagal lagi: keberhasilan seseorang dibumbui oleh kegagalan dan kegagalan, kegagalan membawa anda menuju kesuksesan, lihat saja sosok Thomas Alfa Edison yang gagal 9.998 kali, tetapi ia tidak pantang menyerah, dalam setiap kegagalan pasti anda akan dihadapkan oleh hasil yang tidak memuaskan, tetapi jangan menilai ketidak puasan dari hasil itu sebagai kegagalan, lihat ketidak puasan itu sebagai langkah anda untuk menuju keberhasilan
6. Berhenti: terkadang anda perlu berhenti untuk menjadi berhasil, jangan terpaku oleh sesuatu yang membuat anda gagal, cobalah behenti untuk memikirkan sesuatu yang benar-benar ingin anda tekuni
7. Carilah sesuatu yang membuat anda baik dan pada akhirnya sukses: perlu anda cari sesuatu yang benar-benar membuat anda nyaman pada pekerjaan itu, karena sesuatu yang kita kerjakan timbul dari kesukaan kita, karena dengan timbulnya kesukaan itu pasti akan membuahkan keberhasilan yang manis.

Rabu, 01 Mei 2013

TUGAS MINGGU KE 2



BUMN Masih Dililit 3 Masalah Berat
Penulis : Wahyu Satriani Ari Wulan | Rabu, 7 Oktober 2009 | 15:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati sebagai faktor ekonomi terbesar, namun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga kini masih disandera oleh tiga masalah berat saat ini. Hal tersebut terungkap dalam buku karya Faisal Basri yang bertajuk "Lanskap Ekonomi Indonesia".
"Dalam buku ini disebutkan BUMN disandera oleh tiga masalah berat," ujar Wakil Presiden terpilih Boediono saat membacakan sepenggal isi dalam buku yang baru diluncurkan hari ini (7/10) di Jakarta. Tiga masalah yang dimaksud, yaitu adanya missed management dan kelemahan etos kerja, politisasi dan penjarahan, serta korupsi dan kelalaian.
Boediono melanjutkan, seandainya tidak ada tiga masalah berat tersebut, BUMN tidak perlu lagi diperlakukan secara khusus seperti perusahaan swasta lainnya. "Ketika warga negara biasa sudah bisa menjadi warga negara mandiri, maka BUMN harus mundur dan pemerintah hanya sebatas regulator dan pembina saja tidak perlu sebagai pelaku ekonomi," ujarnya.
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/10/07/15123437/
BUMN.Masih.Dililit.3.Masalah.Berat

Komentar Friska Rianawati
seperti yang dikatakan diatas : 3 masalah yang masih BUMN dapatkan, yang pertama missed management maksudnya manajement menjawab, menjawab apa? itu yang masih ditunggu-tunggu oleh BUMN.  dalam menunggu apa jawab nya,Bumn juga terkait masalah kelemahan etos kerja, ya jelas masyarakat jaman sekarang banyak sekali yang sudah lemah dalam bekerja, banyak yang bermalas-malasan. meskipun negara banyak membuat usaha namun jika masyarakat masih lemah dalm bekerja bagaimana? selanjutnya ada politisasi dan penjarahan,serta korupsi dan kelalaian. korupsi sendiri bagi indonesia sudah tidak asing lagi didengar, banyak pengusaha-pengusaha yang berkorupsi dengan menggunakan uang negara, serta kelalaian pemeriksaan yang mengakibatkan korupsi mudah terjadi.

Komentar Arifah Dhaufani
Menurut saya, 3 masalah berat  yang dialami BUMN adalah sudah tidak bisa ditolerir karena yang dilanggar diantaranya "Kelemahan Etos Kerja" yang seharusnya niat dan kegigihan dalam bekerja sudah lemah dan bisa merusak kinerja dalam BUMN yang juga mengakibatkan "Missed Managemen" yang juga merupakan masalah berat yang dihadapi BUMN.  Yang mengakibatkan kegiatan-kegiatan yang sudah disusun oleh BUMN berantakan dan tak sesuai lagi dengan susunan yang sudah dibuat. "Politisasi" juga merupakan masalah yang dihadapi BUMN, yang dilakukan baik dari pihak dalam BUMN sendiri maupun dari luar yang nantinya akan terjadi penjarahan yang dapat merugikan BUMN dan bahkan BUMN terancam mundur.
Dan juga yang merupakan masalah yang dihadapi BUMN adalah "Korupsi" baik korupsi waktu kerja yang diakibatkan karena tadi, Etos Kerja yang lemah dan juga bisa korupsi uang yang dilakukan baik atasan dan juga pegawai dari BUMN itu sendiri

tugas softskill minggu ke-4



Produk Asing Menyerbu, Apa Tindakan Menperin?

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asing menyerbu pasar Indonesia. Lantas apa tindakan pemerintah
untuk melindungi produsen lokal? Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah mendorong
pasar lokal untuk meningkatkan daya saing sehingga bisa menghadapi produk asing.

"Tapi kita akan melakukan proteksi melalui non tarif. Jadi regulasi non tarif ini akan memberikan
kebebasan. Sebab industri luar mau memasukkan barang sebanyak-banyaknya ke Indonesia," kata
Hidayat saat ditemui di Pameran Inacraft di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Selain menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah meminta pengusaha atau produsen lokal untuk tidak
melupakan pasar dalam negeri. Sebab, saat ini pasar domestik juga berpeluang besar menjadi pasar
menarik. Menurut Hidayat, jumlah kelas menengah di Indonesia saat ini mencapai 50 juta jiwa.

Dengan kondisi tersebut, maka kemampuan daya beli masyarakat kelas menengah tersebut akan besar
seiring dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi dalam negeri. "Pertumbuhan pasar kelas menengah
ini akan menjadi daya tarik sendiri, selain dari pasar asing," tambahnya.

Meski pemerintah menyarankan agar pengusaha fokus ke domestik, Hidayat menambahkan pemerintah
tidak akan menutup keran produk dari luar negeri. "Tapi kita tentu saja akan membuat regulasi terkait
produk asing tersebut," jelasnya.

Salah satu cara adalah menerapkan bea masuk yang tinggi terhadap produk asing. Sehingga produk
lokal bisa bersaing dengan produk asing. Kebijakan ini juga diterapkan menjelang perdagangan era
pasar bebas pada 2015 mendatang. Harapannya, dengan kebijakan itu, produk lokal masih bisa bersaing
di tengah serbuan produk asing.

Di sisi lain, dari data Kementerian Perdagangan ternyata masyarakat domestik lebih menyukai produk
dalam negeri sendiri dibanding produk impor. Hal ini berarti masyarakat sudah mulai mencintai produk
dalam negeri.

Komentar Didit Purnomo
Untuk melindungi produsen local ? Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah mendorong pasar local untuk meningkatkan daya asing sehingga biasa mengahadapi  produk  asing. Sebaiknya pemerintah mengurangi produk impor dari luar negeri dan perbanyaklah produk dalam negeri di pasarkan didalam negeri terlebih dahulu agar masyarakat kita bisa menghargai hasil dari olahan dalam negeri sendiri dan meningkatkan jiwa nasionalisme.


Komentar Rinto Adi Prasetyo
Produk asing menyerbu pasar Indonesia, tindakan pemerintah melindungi produsen local dengan cara mendorong pasar Lokal untuk meningktakan daya saing menghadapi produk asing. Menurut Pendapat saya, kebijakan pemerintah ini supaya kita dukung dalam mengatasi produk Asing masuk ke Indonesia denghan cara mendorong Produk Lokal dalam meningkatkan kualitas produk agar tidak kalah dengan produk asing, dan pemerintah supaya memberikan kebijakan pajak minimum kepada para produk local, agar pajak tidak melambung tinggi dan memberikan pajak yang setinggi-tingiinya kepada produk asing, yang menguasai pasar Indonesia untuk mencegah banyak nya produk asing masuk ke Indonesia


Komentar Friska Rianawati
Diatas dikatakan "Tapi kita akan melakukan proteksi melalui non tarif. Jadi regulasi non tarif ini akan memberikan
kebebasan. Sebab industri luar mau memasukkan barang sebanyak-banyaknya ke Indonesia,". Bukankah denagn adanya non tarif justru memberikan industry luar bebas untuk memasukkan barang-barangnya ke Indonesia?? Apakah itu tidak menimbulkan kerugian bagi indonesia sendiri karna tidak adanya nontariff (barang luar tidak dikenai biaya impor/ekspor)?? Sebaiknya bangsa kita harus tetap ada yang namanya tariff masuk ataupun luar, karena disisi lain itu bisa membantu biaya perekonomian Indonesia namun seperti yang dikatakan diatas meningkatnya bea cukai yang tinggi terhadap produk asing, maka dari itu mari tingkatkan produk dalam negeri agar kita bisa membantu kualitas produk dalam negeri. Agar perekonomian bisa seimbang nantinya.

Komentar Arifsh Dhaufani
Agar produk kita bisa bersaing dengan produk luar negeri maka Negara kita harus meningkatkan bea masuk agar Negara lain tidak sembarangan memasukkan barangnya kenegara kita, karena bea masuk kita kecil dan nilai mataa uang Negara kita dengan Negara lain juga kecil maka dari itu Negara lain bisa seenaknya memasok barang ke Negara kita. Akibatnya dari ini semua adalah produk kita tidak bisa mengimpor barang keluar karena lamban laun masyarakatindonesia akan melupakan produk negeri dan anak bangsa mendatang tak bisa menciptakan produk yang bisa di impor ke luar negeri

tugas softskill minggu ke-3


Bayar Karyawan dibawah UMR, Pengusaha dijatuhi hukuman
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Tjioe Christina Chandra, pengusaha asal Surabaya yang membayar karyawannya di bawah upah minimum regional. Sanksi pidana kepada pengusaha itu yang pertama di Indonesia.
Vonis kasasi itu dipimpin ketua majelis hakim Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara Nomor 687 K/Pid.Sus/2012.
Menurut anggota majelis hakim, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Rabu (24/4/2013), hukuman pidana itu diberikan atas dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).
Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Gayus menekankan, pengabaian terhadap ketentuan UMR merupakan tindak kejahatan. Di tengah kondisi negara yang diwarnai banyak pengangguran dan rakyat berkekurangan untuk mendapatkan pencarian, banyak penyalahgunaan keadaan. Dalam perkara tersebut, penyalahgunaan dilakukan oleh pengusaha.
Hukuman minimal yang diberikan itu merupakan tahap awal sebagai pembelajaran masyarakat. Ke depan, pengusaha yang melakukan kejahatan serupa dan dilaporkan, akan dikenakan sanksi.
”Kami berharap putusan ini memberikan efek jera agar pengusaha tidak menyalahgunakan keadaan dan menaati aturan upah minimum. MA masih bisa diharapkan sebagai benteng terakhir untuk memperjuangkan hak buruh,” ujarnya.
Vonis kasasi itu ditetapkan tanggal 5 Desember 2012. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Chandra, tetapi jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MA itu. Ini karena persoalan UMR berkaitan dengan kepentingan industri, terutama industri yang sifatnya padat karya. ”Bagi industri padat karya, kan, kemarin diupayakan agar ada kemudahan dalam penangguhan,” ujar Ansari.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, semua pihak harus melihat putusan MA menjatuhkan sanksi pidana atas pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMR dari berbagai sisi. Sebagai keputusan hukum, putusan itu harus dihargai.
”Namun, jangan hanya dilihat putusan akhirnya, lihat juga latar belakangnya,” ujarnya.
Franky mengatakan, harus dilihat latar belakangnya, yakni apakah semua mekanisme yang diperlukan, mulai dari persetujuan bipartit, pengajuan penangguhan, dan persetujuan dari Disnaker setempat dilakukan pengusaha.
Apabila semua mekanisme itu dilakukan, seharusnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Mekanisme tersebut ditempuh karena ada perusahaan yang memang secara faktual belum mampu membayar penuh sesuai UMR.
Menurut Franky, putusan MA itu juga akan membuka mata publik, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. ”UKM akan melihat putusan ini dan tahu bahwa membayar di bawah UMR bisa seperti itu,” katanya.
Bagi perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka putusan itu bisa menjadikan mereka akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja (PHK) saat tidak sanggup membayar karyawannya sesuai UMR.
Pemerintah diminta mencermati permasalahan ini agar ada kepastian dalam hubungan industrial.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat, keputusan MA sudah benar karena sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU itu mengatur sanksi bahwa pengusaha yang tidak membayar UMR didenda Rp 400 juta dan penjara maksimal 4 tahun.
Menurut Iqbal, keputusan tersebut sebagai law enforcement (penegakan hukum) terhadap hak buruh karena UMR adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin akibat tidak dibayar sesuai UMR.
Iqbal mengatakan, keputusan itu merupakan suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil dan agar pengusaha tidak sewenang-wenang membayar upah buruh. (ANA/LKT/CAS/DMU/Ham).

Komentar Didit Purnomo
hukuman pidana itu diberikan atas dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).
Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi.
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta
dan paling banyak Rp 400 juta.

Memang sebaiknya seperti itu harus dilakukan kepada para aparat penegak hukum,karena para pengusaha agar mereka sadar bahwa tenaga manusia pun harus di berikan suatu penghargaan yang layak....karena manusia pun mempunyai rasa lelah sehabis melakukan pekerjaan yang berat dan malah diberikan hasil yang tidak memuaskan dan itupun menyangkut harkat martabat seseorang dan menyangkut pula pada perlindungan HAM.

Komentar Rinto Adi Prasetyo
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana pelanggaran undang-undang Nomor 13/2003,tentang ketenaga kerjaan, kepada pengusaha asal surabaya,kepada Tjioe Christina Chandra,dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp.100 juta,akibat pembayaran Upah Minimum Regional (UMR).menurut pendapat saya, para pengusaha diharapkan supaya lebih berhati-hati lagi dalam memberikan Upah Minimum Regional (UMR),jangan semena-mena memberikan upah seenak nya,diharapkan supaya lebih bisa mentaati undang-undang yang sudah diatur,oleh pemerintah,apabila masih dilanggar bisa dikenakan sanksi yang berat  bagi para pengusaha yang melanggar aturan 

Komentar Friska Rianawati.
 Seperti yang dikatakan di atas : Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta, Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.Namun masih saja banyak para pengusaha yang membayar dibawah UMR, yang hasilnya juga menyebabkan para pekerjaanya tidak bisa memenuhi kebutuhannya. hak buruh yang harus nya didapatkan namun harus mendapatkan lebih rendah. sebenarnya apa yang para pengusaha inginkan dengan cara membayar dibawah UMR??? jika dalam usaha kecil memang sudah seharusnya para masyarakat juga mengerti seberapa besar produk yang dijual dan kira" berapa hasil yang didapatkan dari hasil produk yang terjual. karna tidak semua perusahaan harus membayar sama dengan UMR. namun seperti yang dikatakan diatas "Bagi perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka putusan itu bisa menjadikan mereka akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja (PHK) saat tidak sanggup membayar karyawannya sesuai UMR". ini merupakan salah satu cara yang baik untuk perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMR, namun juga harus diperhatikan bagaimana jika secara tiba-tiba di PHK?? alangkah baiknya di batasi berapa banyak pekerja/karyawan yang ingin dipekerjakan agar nantinya tidak kerepotan ketika harus membayar gaji mereka masing-masing. karna kalau terusmenerus mengurangi UMR itu bisa merugikan perusahaan sendiri dan juga bisa mendapatkan sanksi beserta hukuman bagi si perusahaan.

komentar Arifah Dhaufani

        Memang pantas untuk pengusaha yang menganggap sepele upah minimum para pekerja untuk dikenakan sanksi karena melanggar HAM yang berlaku dinegara kita. Para pekerja sudah memberikan tenaganya untuk menjalankan usaha dari pengusaha itu. Seharusnya para pengusaha itu berterima kasih dan memberikan hak-nya para pekerja yang sudah memberikan tenaganya untuk usaha yang didirikan si pengusaha karena apabila tidak ada para pekerja apa dia sendiri mampu untuk melakukan usahanya itu. Memang pengusaha sangat berjasa karena sudah mendirikan lapangan kerja bagi masyarakat yang sulit mencari kerja di zaman sekarang ini karena kebutuhan semakin banyak dan pertumbuhan penduduk juga banyak,tak berarti pengusaha bisa semena-mena kepada pekerja. 
Sesungguhnya memang kita hidup di dunia ini memang saling membutuhkan satu sama lain. Maka dari itu kita bisa saling menghargai satu sama lain tak boleh semena-mena.