Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal
dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu
jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian
ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan
memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Etika merupakan persoalan yang penting bagi profesi akuntan.
Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan
sebagai berikut :
a. Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya
sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b. Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c. Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak
tertentu.
e. Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi
dalam memberikan jasa kepada klien.
f. Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan.
g. Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang
mendiskreditkan profesinya.
Akuntan adalah salah satu bidang pekerjaan atau profesi yang
memiliki tanggung jawab besar karena seorang akuntan adalah orang yang memiliki
keahlian dalam bidang akuntansi yang selalu dibutuhkan oleh perusahaan. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi
prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Di Indonesia sendiri
terdapat wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntansi dapat
dibedakan sebagai berikut :
a. Akuntan
Intern
Akuntan Intern adalah orang yang bekerja pada suatu
perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Tugas pokok audit
intern adalah menetukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
manajaemen telah dipatuhi, menentukan baik tidaknya penjagaan terhadap kekayaan
perusahaan, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan
organisasi,menentukan dapat dipercaya tidaknya informasi yang dihasilkan
bagian-bagian dalam perusahaan serta merekomendasikan perbaikan kegiatan
organisasi.
b. Akuntan
Publik
Akuntan Publik adalah orang yang bekerja secara independen
dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis.
Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan
standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya dapat juga berupa konsultasi mengenai
perpajakan dan juga penyusunan laporan keuangan. Fungsi umum dari akuntan
publik adalah untuk menghadirkan informasi bagi para pengambil keputusan
tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan
atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka
mengalokasikan sumber yang serba terbatas guna mencapai tujuan yang diinginkan.
c. Akuntan
Pemerintah
Akuntan Pemerintah adalah orang yang bekerja di instansi
pemerintahan yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan Pendidik adalah orang yang bertugas untuk
mengembangkan dan mengajarkan akuntansi . Misalnya dosen mata kuliah akuntansi.
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai - nilai Etika vs Teknik Akuntansi / Auditing
Integritas : Setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten
Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim.
Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitas : Pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique)
adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam pemberian jasa Akuntan public
Setiap akuntan publik sebagai bagian
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
·
Prinsip Etika, memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota.
·
Aturan Etika, disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
·
Interpretasi Aturan Etika, merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya,
namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan
berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat,
jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan
publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure).
Jasa atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi,
jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung
jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Kesimpulan :
Etika Profesi Akuntansi adalah
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Contoh Kasus :
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu
perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses
menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang
luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya
untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron
memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri
energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas
dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual
dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa
disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan
Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi
terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $
31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan
profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur
Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five”
yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young
dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp.
Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan
akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan
(fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan
yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat
(investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal.
Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Kesimpulan
Dari contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pengawasan terhadap aktivitas manajerial dewan direksi yang dilaksanakan oleh
dewan komisaris dinilai makin membutuhkan kontribusi komite audit agar semakin
optimal. Selain itu, komite audit diharapkan mampu menjembatani komunikasi
antara dewan direksi dan dewan komisaris guna menciptakan soliditas manajerial.
Proses audit laporan keuangan memang membuka peluang bahkan pada
kondisi tertentu mensyaratkan pelibatan auditor eksternal. Untuk itu, auditor
eksternal yang dipilih haruslah diakui integritasnya serta prosesnya harus
terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal
ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik.
Pemberian pemahaman masalah esensial akuntansi dan keuangan yang ada
pada seluruh bagian lembaga dengan proporsi yang tepat adalah penting untuk
membangun kesepahaman diantara seluruh unsur lembaga.
Sumber :