Tugas softskiil BAB 1
EKONOMI KOPERASI
Nama : Friska Rianawati
Kelas : 2EB19
23212061
Pengertian Koperasi
Koperasi
berasal dari bahasa Inggris cooperation yang
artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama
yang sulit dicapai secara perseorangan.
Ekonomi
koperasi merupakan Suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama
berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada
kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkat
kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun
bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Prinsip
koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
- Kalangan sumber daya
- Keterbatasan sumber daya
- Kebutuhan yang tidak terbatas
- Konsumsi produksi distribusi
- Penawaran-permintaan
- Kekeluargaan
- Keuntungan ekonomi
- Keuntungan social
- Alternatif pemanfaatan sumber daya
- Sumber daya alternative
- . Sumber daya yang terbarukan
- Sumber daya yang tidak terbarukan
- Modal
- Tenaga kerja
- Pemuasan kebutuhan
- Surplus-minus-keseimbangan
- Efektif-efisien-produktif
Cara
Mendirikan Koperasi
Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2(dua) macam
persyaratan :
- 1. Persyaratan yuridis/normatif, menyangkut
perturan perudang-undangan
- 2. Persyaratan teknis/operasional, menyangkut
masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
koperasi,adalah :
a. Orang-orang yang
akan mendirikan koperasi :
1.
Harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak
dan kewajiban setelah menjadi anggoa,serta memahami dan menyetujui
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi
2.
Mempunyai kegiatan dan atau kepentigan ekonomi
yang sama
3.
Tidak dalam keadaan cacat huum, yaitu tidak
sedang menjalani atau terlibat masalah sengketa hukum,baik dalam bidang perdata
maupun pidana.
Macam-macam
Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokkan jenis
koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam
koperasi berdasarkan jenis usaha
A.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
B.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
C.
Koperasi Konsumsi
D.
Koperasi Produksi
2. Macam-macam
Koperasi berdasarkan keanggotaan
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
c.
koperasi Sekolah
Bentuk
dan Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
1. Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
Primer- Koperasi Sekunder
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Keunggulan
koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
good article, thanks
BalasHapus