Kode Etik Profesi Akuntansi
Pengetian Etika dari asal usul kata, Etika berasal dari Bahasa Yunani "Ethos" yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga diartikan sebagai sekumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Kode Perilaku Profesional
Kode perlaku profesional dapat digunakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitaas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah-kaidah etika.
- Prinsip
Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis. ini tidak diberlakukan.
- Peraturan Perilaku
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik. Ini dapat diberlakukan
- Interprestasi Peraturan Perilaku
Interprestasi atas peraturan perilaku oleh devisi Etika Profesional dari AICPA. Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasan jika terjadi penyimpangan.
- Kaidah Etika
Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang diserahka kepada AICPA oleh para praktisi dan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis. Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasan jika terjadi penyimpangan.
Prinsip- prinsip Kode perilaku profesional
Prinsip-Prinsip etika menurut IFAC, AICPA, dan IAI
Prinsip-prinsip yang dibentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
1. menurut IFAC seorang profesi dituntu memiliki berbagai sikap seperti :
- Integritas seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam smeua hubungan bisnis profesional
- Objektivitas, seorang akuntsn memlakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subkjek lainnya yang sedang melakukan penilaian secara independen
- Kompetensi profesional dan kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan
- Kerahasiaan, seorang akuntan harus slalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan
- Perilaku profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal hal yang membuat nama akuntsn buruk.
2. Mneurut AICPA seorang profesi dituntut memiliki berbagaia sikap, seperti :
- Tanggung jawab, seorang akuntan sebagai profesional harus menerapkan nilai moral serta bertanggung jawab disetiap pelayanan
- Kepentingsn Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme
- Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapanya
- Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan daala melaksanakan tanggung jawabnya
- Due Care, Seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensinya yang dimilikinya
- Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etika profesional dalam menetukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan
3. Menurut IAI
- Tanggung Jawab
- kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi dam Kehati-hatian
- Kerahasisaan Profesional
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktisi sebagai akuntan Publik, bekerja di ligkungan dunia usaha, paa instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidiikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Akuntan Indonesia tediri dari tiga bagian :
1. Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profeisonal oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika, disahkan oleh rpat anggota himpunan adanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
3. Interprestasi Aturan Etika, merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,dan pihak pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimakasudkan untul membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang belaku saat ini dapat dipakai sebagai interprestasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya.
contoh Kasus :
Skandal
Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk
Pada
audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba
bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai
bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah
dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001
disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup
mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya
sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7%
dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan
Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada
unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9
miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar
Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan
penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam
daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur
produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada
tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah
digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit
distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan
penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT
Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut. Sementara kesalahan pencatatan ditemukan pada laporan
keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan divestasi yang dilakukan melalui
penawaran saham perdana (IPO).
Keterkaitan
Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
Mantan
direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus
dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan
milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor
akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan
keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat
akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi
terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3
miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan
tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti
setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100
miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember
2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan
kepada publik.
Setelah
hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta &
Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan
revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata
ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum
pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada
publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp
100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan
Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan
pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini,
merupakan kesalahan manajemen lama.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar